Pusat kajian Al-Quran di Jogja. Belajar Al-Quran Mudah Menyenangkan dan Pengembangan Diri untuk Muslimah. Pengajar Muslimah dan telah Profesional Di Bidangnya. Informasi pendaftaran Hubungi WA 0858 5442 8686 "Muliakan Muslimah dengan Al-quran" Alamat : Gedogan rt:03 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Regency, Special Region of Yogyakarta 55764
Senin, 08 Januari 2018
Pusat dan Info Kajian Muslimah Jogja Azzakiyah
Baitul Quran Azzakiyyah adalah dakwah yang terlibat dalam bidang pendidikan Alquran , bahasa Arab dan studi dasar Islam untuk masyarakat umum yang berbasis di Jogja. Kurikulum yang diajarkan di Azzakiyah meliputi: Belajar Quran dari nol, Membaca Alquran, Pembacaan Alquran, Bahasa Arab dan Maju, Studi Fiqih Islam, Studi Al-Quran , dan Pertemuan Penyembuhan dengan Al-Quran.
Alamat Az-Zakiyyah
Gedongan rt: 03, Kaligondang, Sumbermulyo,
Bambanglipuro, Bantul Regency,
Special Region of Yogyakarta 55764
Untuk informasi dan registrasi bisa menghubungi:
WA 0858 5442 8686
Kontak 085868441275
Senin, 27 November 2017
Hukum Membeli Daging Sembelihan Orang Yang Tidak Shalat
BOLEHKAH MEMBELI DAGING SEMBELIHAN ORANG YANG TIDAK SHALAT ?
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Kami membeli daging dari para jagal, dan kami tidak mengetahui apakah mereka melakukan shalat ataukah tidak. Namun kami cenderung menyangka. Mereka tidak shalat, karena kami tidak melihat mereka di masjid-masjid yang berdekatan dengan mereka, sedangkan kami pernah menanyakan kepada mereka tentang orang yang melakukan penyembelihan itu, dan mereka menjawab : “Kami yang menyembelih”. Bolehkah membeli daging dari mereka, setelah mengira bahwa mereka tidak shalat? Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada anda.
Baca Juga:
Info Kajian Jogja
Pusat Kajian Muslimah Jogja
Info Beasiswa Tahfiz Al-Quran
Jawaban
Daging yang dijual di pasar-pasar kaum muslimin dari hewan-hewan yang disembelih di negera-negara Islam hukum asalnya adalah halal, alhamdulillah. Dan tidak perlu ditanyakan tentangnya, selama belum jelas atau tidak terbukti bahwa daging itu berasal dari sembelihan yang tidak sesuai syari’at.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang satu kaum yang baru masuk Islam, mereka membawa daging ke pasar-pasar kaum muslimin, dan tidak diketahui apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih ataukah tidak, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan jawaban.
سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
“Hendaklah kalian membaca bismillah dan makanlah” [Hadits Riwayat Bukhari 6/226 dari Aisyah Radhiyallahu anhuma]
Maksudnya, bacaan basmalah ketika hendak makan. Sehingga keraguan yang ada pada benak para penanya tidak memiliki kesempatan untuk menjadikan daging-daging itu haram, wallahu a’lam.
Sedangkan kondisi orang-orang yang dipertanyakan yang meremehkan shalat berjama’ah, tidak mesti mengakibatkan hasil sembelihan mereka menjadi haram. Karena meninggalkan shalat berjama’ah, meskipun itu merupakan perbuatan haram (berdosa), namun perbuatan itu tidak mengeluarkan dari Islam, dan pelakunya tidak dianggap kafir.
(Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/324)
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun IX/1427/2006M, Diterbitkan oleh Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo Puwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Sumber: almanhaj.or.id
Jumat, 17 November 2017
Beasiswa Program Menghafal Al-Qur'an selama 1 tahun
🌺🌺🌺🌺🌺🌺🌺🌺🌺
KABAR GEMBIRAAA...🔉🔉🔉🔉
Yayasan Rahmat Qur'anic Learning Center (RQLC), Cab. Yogyakarta
🏡 jln. Kaliurang km 14 Perumahan IDI Pamungkas no. 11 Yogyakarta
kembali membuka kesempatan bagi sahabat2 yang ingin menghafal Al-Quran.
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
"Program Beasiswa Menghafal Al-Qur'an selama 1 tahun"
Gratiissssss.....😍😍😍
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
🌵 Persyaratan:
1. Muslimah
2. Usia 17-29 tahun
3. Single/belum menikah
4. Berpenampilan syar'i
5. Berkelakuan baik
6. Mampu membaca Alquran dg baik dan benar
7. Memiliki hafalan min. 2 juz
8. Memiliki tekad yang kuat untuk menghafal dan memperdalam agama
9. Siap untuk dibina
10. Takhossus (tidak sambil bekerja/kuliah)
11. Siap menyelesaikan hafalan min. 10 juz mutqin (siap uji) selama 1 tahun
12. Lulus seleksi
🌵 Persyaratan lainnya:
- CV lengkap
- Pas foto ukuran 3x4
- Fotocopy KTP (2 rangkap)
- Fotocopy Akte lahir (1 rangkap)
- Surat Keterangan sehat
- Uang Pendaftaran 500rb
🌿 Fasilitas yg diberikan secara gratis:
1. Tempat Tinggal nyaman
2. Makan
3. Biaya pendidikan selama 1 tahun
4. Kursus Bahasa Arab
5. Bimbingan untuk Penambahan Tsaqofah Islamiyah
🗓 Waktu Pendaftaran *:
Gelombang 1 : 1-15 November 2017
Gelombang 2: 16-30 November 2017
*pendaftaran ditutup jika kuota telah terpenuhi
Penanggung Jawab RQLC Yogyakarta:
Isnaini Mangasiroh, Lc
Bagi yang berminat, silahkan hubungi ke no. di bawah ini 👇🏻
📞 0812-8400-3149
📱 085691843919
Ayooo buruaaan !!!
Segera daftarkan diri anda.
Kuota terbataaas...
Hanya untuk 10 Santriwati terbaik
Formulir Pendaftran
klik Pendaftaran Beasiswa Tahfiz Al-Quran Jogja
Minggu, 29 Oktober 2017
Mendidik Anak dengan Penuh Kelembutan – Bimbingan Islam (Ustadz Jazuli, Lc.)
Kajian Islam oleh: Ustadz Jazuli, Lc.
Berikut ini rekaman kajian Bimbingan Islam yang disampaikan oleh Ustadz Jazuli, Lc. dengan pembahasan tentang “Mendidik Anak dengan Penuh Kelembutan“. Kajian ini disiarkan live pada Rabu sore, 6 Syaban 1438 / 3 Mei 2017.
Baca Artikel Sebelumnya:
Tempat Belajar Al-Quran Dewasa di Jogja | Pusat Kajian Muslimah Jogja
Wajibnya Berlaku Adil terhadap Anak
Hukum Syar'i Memanjangkan Dan Mengecat Kuku
Wajibnya Berlaku Adil terhadap Anak
Hukum Syar'i Memanjangkan Dan Mengecat Kuku
Ringkasan Kajian Bimbingan Islam: Mendidik Anak dengan Penuh Kelembutan
Kelembutan
adalah sebab syari yang dengannya Allah Ta’ala akan memberikan banyak
sekali kebaikan kepada kita. Di antaranya adalah Allah Ta’ala akan
menjadikan anak kita anak yang shalih selama kita mendidiknya dengan
penuh kelembutan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إنَّ اللهَ رفيقٌ يحبُّ الرِّفقَ، ويُعطي على الرِّفقِ ما لا يُعطي على العنفِ، وما لا يُعطِي على ما سواه
“Sesungguhnya
Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Maha Lembut dan mencintai kelembutan.
Dan Allah akan memberikan banyak sekali kebaikan dari kelembutan yang
tidak Allah berikan kepada sikap kasar, dan sifat lainnya..”
Lembut
adalah kunci kebaikan. Seorang yang mendidik anak, jika ingin sukses
maka wajib baginya mendidik dengan lembut. Makanya Allah ketika menyebut
tentang seorang pendidik, Allah sebut dengan kata Rabbani. Rabbani di
sini maksudnya adalah orang-orang yang faqih dan lembut.
Jadi
bekal ilmu saja tidak cukup untuk mendidik anak, ketika mengajarkannya
kita dituntut untuk lembut kepada mereka. Agar anak-anak bisa
mendapatkan ilmu yang kita ajarkan tersebut.
Simak penjelasan selengkapnya mengenai “Mendidik Anak dengan Penuh Kelembutan” ini di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Jazuli, Lc. berikut ini.
Download Rekaman Kajian Bimbingan Islam: Mendidik Anak dengan Penuh Kelembutan
Wajibnya Berlaku Adil terhadap Anak – Bimbingan Islam (Ustadz Jazuli, Lc.)

Kajian Islam oleh: Ustadz Jazuli, Lc.
Berikut ini rekaman kajian Bimbingan Islam yang disampaikan oleh Ustadz Jazuli, Lc. dengan pembahasan tentang “Wajibnya Berlaku Adil terhadap Anak“. Kajian ini disiarkan live pada Rabu sore, 13 Syaban 1438 / 10 Mei 2017.
Baca artikel sebelumnya :
Tempat Belajar Al-Quran Dewasa di Jogja | Pusat Kajian Muslimah Jogja
Hukum Syar'i Memanjangkan Dan Mengecat Kuku
Apakah Mencium Kening Ibu Bagian Dari Sunnnah Atau Hadist Palsu?
Ringkasan Kajian Bimbingan Islam: Wajibnya Berlaku Adil terhadap Anak
Berlaku adil terhadap anak-anak kita adalah kewajiban bagi kita. Bahkan Imam Ahmad rahimahullah menyampaikan bahwa haram memperlakukan anak-anak dengan tidak adil. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk senantiasa adil kepada anak-anak kita. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اعدلوا بين اولادكم، اعدلوا بين اولادكم، اعدلوا بين اولادكم
“Bersikap
adillah terhadap anak-anak kalian, bersikap adillah terhadap anak-anak
kalian, bersikap adillah terhadap anak-anak kalian”Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai tiga kali mengulangi perintah agar kita adil kepada anak-anak kita. Hal ini juga disampaikan kepada para sahabat beliau.
Kita dituntut adil dalam segala hal, baik itu dalam pemberian hadiah atau yang lainnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras sikap tidak adil kepada anak-anak kita. Bahkan beliau mengingatkan sahabatnya untuk ebrtakwa kepada Allah tatkala ada di antara mereka yang kurang adil terhadap anak-anak mereka.
Simak penjelasan selengkapnya mengenai “Wajibnya Berlaku Adil terhadap Anak” ini di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Jazuli, Lc. berikut ini.
Download Rekaman Kajian Bimbingan Islam: Wajibnya Berlaku Adil terhadap Anak
Sabtu, 28 Oktober 2017
Hukum Syar'i Memanjangkan Dan Mengecat Kuku
HUKUM MEMANJANGKAN DAN MENGECAT KUKU
Pertanyaan.
Apa hukum memanjangkan kuku dengan tetap merawatnya atau hukum mengecatnya serta hukum menghilangkan cat itu ketika tiba waktu shalat?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab:
Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya ingin mengingatkan kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin tentang masalah mencontoh kebiasaan-kebiasaan orang kafir. Karena sesungguhnya, mengikuti adat kebiasaan mereka dan menyerupai mereka atau sama dengan mereka dalam penampilan yang zahir itu terkadang bisa menyeret si pelaku untuk sama dengan mereka dalam masalah yang tidak terlihat mata. Oleh karena itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa menyerupai sekelompok kaum maka dia termasuk golongan mereka. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Baca juga :
Tempat Belajar Al-Quran Dewasa di Jogja | Pusat Kajian Muslimah Jogja
Apakah Mencium Kening Ibu Bagian Dari Sunnnah Atau Hadist Palsu?
Kenapa Setelah Menikah Istri Terlihat Kalah Cantik Dibanding Wanita Lain? Ini Penjelasan Nabi
Maka wajib bagi seorang Muslim untuk bangga dan merasa mulia dengan agamanya, memiliki kepribadian yang kuat serta tidak menjadikan dirinya sebagai pengekor yang terus mengikuti orang lain.
Mengenai hukum memanjangkan kuku yang ditanyakan oleh penanya, maka itu termasuk kebiasaan orang-orang kafir yang kita dilarang mengikutinya.
Memanjangkan kuku termasuk menyelisihi fithrah. Apabila kuku itu panjang maka akan menempel padanya berbagai macam kotoran. Kuku yang panjang tersebut akan menjadikan manusia yang mempunyai kedudukan mulia disisi Allâh Azza wa Jalla ini seakan menyerupai seekor hewan. oleh karena itu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang hukum menyembelih binatang dengan menggunakan batu dan bambu atau yang semisalnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ، فَكُلْ غَيْرَ السِّنِّ، وَالظُّفْرِ، فَإِنَّ السِّنَّ عَظْمٌ، وَالظُّفْرَ، مُدَى الْحَبَشَةِ
Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allâh Azza wa Jalla padanya (dibacakan bismillah-red) maka makanlah oleh kalian kecuali gigi dan kuku maka sesungguhnya gigi itu tulang sementara kuku adalah pisau besar orang-orang Habasyah. [HR. Muslim]
Maksudnya, Habasyah itu adalah mereka yang membiarkan kuku-kukunya memanjang sehingga bisa digunakan untuk menyembelih binatang, sehingga keadaan mereka menyerupai binatang buas. Oleh karena itu, kita tidak pantas menyerupai mereka (dengan memanjangkan kuku-red).
Disamping itu, memanjang kuku juga menyelisihi fithrah yang berarti juga menyelisihi syariat Islam. Karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi waktu kepada umatnya supaya tidak membiarkan kuku-kuku, kumis, rambut kemaluan, serta bulu ketiak melebihi 40 hari.
Kesimpulannya, kita wajib menghindari prilaku-prilaku yang menyerupai orang-orang kafir secara mutlak.
Adapun masalah yang kedua yang ditanyakan yaitu masalah mengecat atau menempelkan sesuatu di atas kuku yang bisa menghalangi sampainya air ke kuku tersebut maka hukumnya haram, kecuali apabila seorang perempuan yang dalam keadaan tidak boleh shalat (karena haid atau semisalnya), maka da diperbolehkan menempelkan sesuatu di atas kukunya. (Dengan catatan-red), apabila itu bukan termasuk ciri khas perempuan kafir. Jika itu termasuk ciri khas wanita kafir, maka tidak boleh untuk menyerupai mereka.
Sedangkan wanita yang dalam keadaan suci (dari haidh atau semisalnya) maka tidak diperbolehkan baginya untuk menempelkan apapun di atas kukunya yang bisa menghalangi sampainya air wudlu ke kuku tersebut, meskipun itu dilakukan hanya dalam waktu sau shalat saja.
Sungguh sangat disayangkan, beredarnya satu pemahaman yang menyatakan bahwa kaum wanita boleh menempelkan sesuatu (yang bisa menghalangi air wudlu -red) di atas kukunya dalam jangka waktu sehari semalam. Karena masalah ini diqiaskan (disamakan) dengan hukum memakai khuf (sepatu yang terbuat dari kulit atau semisalnya yang menutup mata kaki). Namun, qias seperti ini termasuk qias yang salah dan bertentangan dengan nash. Sebab memakai khuf dalam jangka waktu sehari semalam tujuannya untuk menjaga kedua kaki terutama di waktu musim dingin, sementara tangan tidak sama seperti kaki. Oleh karena itu, dalam sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan dari Sahabat Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu bahwa dia pernah menuangkan air wudhu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai jubah yang sempit lengan bajunya maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan tangannya dari arah bawah lengan tersebut. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Kalau mengusap tangan diperbolehkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berwudhu pasti dalam keadaan seperti ini yaitu sulit membuka lengan baju dari lengan tangan untuk membasuh tangan lebih pantas untuk diperbolehkan mengusapnya saja.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diangkat dari Fatâwâ Manâril Islâm karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hlm. 82-83
Sumber: almanhaj.com
Pertanyaan.
Apa hukum memanjangkan kuku dengan tetap merawatnya atau hukum mengecatnya serta hukum menghilangkan cat itu ketika tiba waktu shalat?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjawab:
Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya ingin mengingatkan kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin tentang masalah mencontoh kebiasaan-kebiasaan orang kafir. Karena sesungguhnya, mengikuti adat kebiasaan mereka dan menyerupai mereka atau sama dengan mereka dalam penampilan yang zahir itu terkadang bisa menyeret si pelaku untuk sama dengan mereka dalam masalah yang tidak terlihat mata. Oleh karena itu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa menyerupai sekelompok kaum maka dia termasuk golongan mereka. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Baca juga :
Tempat Belajar Al-Quran Dewasa di Jogja | Pusat Kajian Muslimah Jogja
Apakah Mencium Kening Ibu Bagian Dari Sunnnah Atau Hadist Palsu?
Kenapa Setelah Menikah Istri Terlihat Kalah Cantik Dibanding Wanita Lain? Ini Penjelasan Nabi
Maka wajib bagi seorang Muslim untuk bangga dan merasa mulia dengan agamanya, memiliki kepribadian yang kuat serta tidak menjadikan dirinya sebagai pengekor yang terus mengikuti orang lain.
Mengenai hukum memanjangkan kuku yang ditanyakan oleh penanya, maka itu termasuk kebiasaan orang-orang kafir yang kita dilarang mengikutinya.
Memanjangkan kuku termasuk menyelisihi fithrah. Apabila kuku itu panjang maka akan menempel padanya berbagai macam kotoran. Kuku yang panjang tersebut akan menjadikan manusia yang mempunyai kedudukan mulia disisi Allâh Azza wa Jalla ini seakan menyerupai seekor hewan. oleh karena itu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang hukum menyembelih binatang dengan menggunakan batu dan bambu atau yang semisalnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ، فَكُلْ غَيْرَ السِّنِّ، وَالظُّفْرِ، فَإِنَّ السِّنَّ عَظْمٌ، وَالظُّفْرَ، مُدَى الْحَبَشَةِ
Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allâh Azza wa Jalla padanya (dibacakan bismillah-red) maka makanlah oleh kalian kecuali gigi dan kuku maka sesungguhnya gigi itu tulang sementara kuku adalah pisau besar orang-orang Habasyah. [HR. Muslim]
Maksudnya, Habasyah itu adalah mereka yang membiarkan kuku-kukunya memanjang sehingga bisa digunakan untuk menyembelih binatang, sehingga keadaan mereka menyerupai binatang buas. Oleh karena itu, kita tidak pantas menyerupai mereka (dengan memanjangkan kuku-red).
Disamping itu, memanjang kuku juga menyelisihi fithrah yang berarti juga menyelisihi syariat Islam. Karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi waktu kepada umatnya supaya tidak membiarkan kuku-kuku, kumis, rambut kemaluan, serta bulu ketiak melebihi 40 hari.
Kesimpulannya, kita wajib menghindari prilaku-prilaku yang menyerupai orang-orang kafir secara mutlak.
Adapun masalah yang kedua yang ditanyakan yaitu masalah mengecat atau menempelkan sesuatu di atas kuku yang bisa menghalangi sampainya air ke kuku tersebut maka hukumnya haram, kecuali apabila seorang perempuan yang dalam keadaan tidak boleh shalat (karena haid atau semisalnya), maka da diperbolehkan menempelkan sesuatu di atas kukunya. (Dengan catatan-red), apabila itu bukan termasuk ciri khas perempuan kafir. Jika itu termasuk ciri khas wanita kafir, maka tidak boleh untuk menyerupai mereka.
Sedangkan wanita yang dalam keadaan suci (dari haidh atau semisalnya) maka tidak diperbolehkan baginya untuk menempelkan apapun di atas kukunya yang bisa menghalangi sampainya air wudlu ke kuku tersebut, meskipun itu dilakukan hanya dalam waktu sau shalat saja.
Sungguh sangat disayangkan, beredarnya satu pemahaman yang menyatakan bahwa kaum wanita boleh menempelkan sesuatu (yang bisa menghalangi air wudlu -red) di atas kukunya dalam jangka waktu sehari semalam. Karena masalah ini diqiaskan (disamakan) dengan hukum memakai khuf (sepatu yang terbuat dari kulit atau semisalnya yang menutup mata kaki). Namun, qias seperti ini termasuk qias yang salah dan bertentangan dengan nash. Sebab memakai khuf dalam jangka waktu sehari semalam tujuannya untuk menjaga kedua kaki terutama di waktu musim dingin, sementara tangan tidak sama seperti kaki. Oleh karena itu, dalam sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan dari Sahabat Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu bahwa dia pernah menuangkan air wudhu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai jubah yang sempit lengan bajunya maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan tangannya dari arah bawah lengan tersebut. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Kalau mengusap tangan diperbolehkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berwudhu pasti dalam keadaan seperti ini yaitu sulit membuka lengan baju dari lengan tangan untuk membasuh tangan lebih pantas untuk diperbolehkan mengusapnya saja.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diangkat dari Fatâwâ Manâril Islâm karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hlm. 82-83
Sumber: almanhaj.com
Langganan:
Postingan (Atom)




